Find Us On Social Media :

Agnez Mo Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Nama Krisdayanti Ikut Terseret

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 20 Juni 2024 | 08:29 WIB

Agnez Mo

Namun, pelantun 'Tak Ada Logika' ini tak pernah memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga saat ini.

Atas perbuatannya, Agnez Mo disangkakan pasal 113 ayat 2 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Laporan Ari Bias terhadap Agnez Mo ini terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

(*)