Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi cantik Agnez Mo.
Bagaimana tidak? Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Lantas siapakah sosok yang melaporkan Agnez Mo ke polisi?
Dilansir dari TribunSumsel.com, Agnez Mo dilaporkan oleh sosok Ari Bias ke Bareskrim Polri.
Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
"Kita dalam rangka silahturahmi ke Bareskrim untuk melaporkan pelanggaran hak cipta.
Yang dilaporkan adalah lagu, karya dari Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, yang sudah melalui proses panjang," ujar Minola Sebayang, dilansir dari youtube Intens Investigasi, Kamis (20/6/2024).
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Di konser itu, Agnez membawakan lagu berjudul 'Bilang Saja' yang merupakan lagu ciptaan Ari Bias.
Namun, pihak Ari menyebut, Agnez belum meminta izin untuk menyanyikan lagu itu.
Bukan itu saja, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.