Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bantuan KPK, Khawatir Ada Gratifikasi dalam Praperadilan Kasus Vina Cirebon

By Winda Lola Pramuditta, Kamis, 20 Juni 2024 | 14:39 WIB

Alasan Pegi DPO kasus Vina Cirebon rela jadi tumbal orang penting.

Grid.ID – Keluarga Pegi Setiawan bersama tim kuasa hukumnya menyambangi gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (20/6/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menjelaskan tujuannya ke KPK karena meminta pengawasan terkait proses Praperadilan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Kami juga punya alasan-alasan nanti akan kami update ke petugas mengenai yang lebih mendalam sehingga kami meminta KPK ini agar mengawasi, mencegah aparat penegak hukum yang terlibat.”

“Siapa aja sih yang terlibat dalam proses peradilan ini, termohon itu mulai dari bapak Kapolda direktur reserse umum Polda Jawa Barat sampai penyidiknya.”

“Kemudian di Pengadilan Negeri Bandung mulai dari ketua pengadilan sampai hakim yang menangani memeriksa praperadilan ini,” papar Toni RM, dikutip dari siaran langsung Kompas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan diduga sebagai Pegi alias Perong, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan ditangkap pada Mei 2024 setelah kasusnya bergulir selama 8 tahun.

Sebagai kuasa hukum, Toni yakin kliennya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dia menduga ada kemungkinan suap untuk melindungi pelaku yang sebenarnya.

“Kami khawatir asal nangkep saja kemudian penyidik sebelumnya tau siapa (pelaku) tapi tetep dipaksakan. Kami khawatir menduga ada suap, buat Pegi Setiawan kami kawal ke berbagai lini ke berbagai institusi terkait agar mengawasi itu. Karena kami tau Pegi Setiawan tidak melakukan ini ada di Bandung.”

“BAP-nya juga saya buka, itu dapat salinan, semuanya (8 tersangka) tidak tau, tidak melakukan,” papar Toni RM.

Baca Juga: Heboh Pengakuan Saksi yang Bantu Evakuasi Vina dan Eky, Temukan Kejanggalan Ini pada Wajah Korban