"Itu outstanding utangnya sekitar Rp 700 miliar. Yang paling besar di catatan kita itu yang masih ada outstanding-nya Marga Nurindo Bhakti," katanya dalam Media Briefing, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut, Rionald menyebutkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah memanggil manajemen perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Tutut tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai pemulihan aset negara.
"Di dalam kita melakukan penagihan-penagihan tersebut, masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka itu bukan menjadi tanggung jawabnya," tuturnya.
Satgas BLBI juga tidak dapat melakukan penyitaan untuk memulihkan aset negara, karena tidak ada aset yang dijaminkan oleh Tutut.
"Akan tetapi kita terus lakukan penelusuran (harta kekayaan lain)," ucap Rionald.
Sebagai informasi, utang Tutut Soeharto sebagai obligor BLBI menjadi salah satu pertimbangan Kemenkeu dalam menunda pembayaran kewajibannya kepada CMNP.
Kemenkeu menilai bahwa pada saat Bank Yama dilikuidasi, bank tersebut beserta CMNP masih terkait dengan Tutut Soeharto.
(*)