Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kabar menggemparkan datang dari penyanyi Agnez Mo atau yang dikenal dengan Agnes Monica.
Baru-baru ini sang musisi dilaporkan ke polisi usai diduga menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.
Dilansir dari Kompas.com, Agnez Mo dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias.
Sang penyanyi dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang memberikan tanggapannya terkait kasus yang dihadapi kliennya.
"Agne, Mo dilaporkan karena tidak ada izin ke Ari Bias menyanyikan 'Bilang Saja' secara live concert," ujarnya.
Lebih lanjut Minola mengatakan kliennya hanya melaporkan Agnez Mo dan tidak termasuk penyelenggaranya.
"Tidak (penyelenggara tidak dilaporkan), karena menurut keterangan penyelenggara ada kontrak yang menyebutkan untuk meminta izin ke pencipta (lisensi) serta pembayaran royalti adalah tanggung jawab Agnez Mo dan itu sudah include dengan honornya," ucap Minola.
Sementara dilansir dari Tribunnews Depok, lantaran tak ada tanggapan dari somasi yang diberikan, Ari Bias akhirnya mengambil langkah tegas.
"Jadi ini bentuk tindak lanjut dari prescon kami beberapa waktu lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," jelasnya.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudaj terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tambahnya.
Atas dugaan kasus tersebut, Agnez Mo terancam hukuman penjara selama tiga atau lima tahun serta membayar sejumlah denda.
"Dendanya itu sesuai somasi kami, satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau 3 konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," jelasnya.
(*)