"Kejaksaan itu bohong. Perkara Putri belum P21 (berkas dinyatakan lengkap). Kalau sudah P21, harusnya kejaksaan beritahu ke kita, kalau P19 atau belum lengkap, kembalikan lagi ke kami supaya dilengkapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Kamis (19/5/2011), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan baru sekali mengembalikan berkas Putri dan itu pun sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sampai sekarang belum ada jawaban. Kalau mau tahu perkembangan kasus Putri, yah tanya kejaksaan kenapa belum juga," tuturnya.
Sebelumnya, melalui pernyataan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menyatakan berkas perkara Putri sudah lengkap (P-21).
"Hasil Penyidikan atau Berkas Perkara atas nama Tersangka Putri Ariyanti Haryo Wibowo telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Noor Rachmad.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-4628/O.1.4/Epp.2/05/2011 tanggal 6 Mei 2011.
Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diikuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Noor Rachmad juga menyebutkan, berkas perkara lainnya dalam kasus yang sama atas nama Kombes Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro juga telah dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelumnya, Putri Aryanti ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kamar Hotel Maharani pada Jumat (18/3/2011).
Saat penangkapan, Putri ditemukan tengah mengonsumsi sabu bersama dua orang lainnya, Ajun Komisaris Besar Edi Sutiono, perwira di Mabes Polri, dan seorang bandar narkoba bernama Gans Notonegoro.
Setelah dilakukan penggeledahan dan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu siap pakai seberat 0,88 gram.
Selama masa tahanan, Putri sempat sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 24 Maret 2011.
Putri kembali ke tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 Mei 2011.
(*)