Find Us On Social Media :

Hasil Asesmen Virgoun dan Teman Wanita yang Positif Sabu Keluar, Rehabilitasi Selama 3 Bulan

By Hana Futari, Selasa, 25 Juni 2024 | 15:36 WIB

Hasil asesmen Virgoun dan PA sudah keluar, keduanya harus menjalani rehabilitasi 3 bulan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Virgoun, teman wanitanya berinisial PA dan seorang kru Last Child berinisial BH menjalani asesmen buntut dari kasus narkoba yang menjerat mereka.

Virgoun, PA dan BH dikategorikan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

“Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Asesmen terhadap Virgoun dan 2 tersangka lainnya dilakukan setelah gelar perkara kasus penyalahgunaan yang menyeret mereka.

“Kemudian kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya, kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Barat.

“Kita ajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu ke BNNP DKI Jakarta,” imbuhnya.

Hasil asesmen Virgoun dan 2 tersangka lainnya pun sudah dikirimkan pihak BNNP DKI Jakarta.

“Pada hari ini dikirimkan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta,” terangnya.

“Jadi proses asesmen dan rekomendasi asesmen tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat, tetapi berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” tutupnya.

Seperti disampaikan pihak Kepolisian, Virgoun mengaku sudah dua kali menggunakan narkoba.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Virgoun dan Teman Wanitanya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pertama Virgoun menggunakan narkoba yaitu pada 2012 lalu namun sudah lama berhenti.

Hingga akhirnya, di momen kedua memakai narkoba ini, Virgoun akhirnya berhasil diringkus bersama wanita berinisial PA di kos-kosan.

(*)