Find Us On Social Media :

Tragis, Balita di Kediri Tewas Terkubur di Samping Rumahnya, Kedua Orangtua Jadi Tersangka

By Ines Noviadzani, Rabu, 26 Juni 2024 | 14:29 WIB

Seorang balita di Kediri tewas terkubur di samping rumah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kisah tragis datang dari seorang balita di Kediri.

Jasadnya ditemukan terkubur di samping rumahnya yang berlokasi di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dilansir dari laman Tribun Jatim Timur, penemuan jasad yang terkubur terjadi pada Selasa (25/6/2024).

Korban diketahui berinisial AF yang diduga jadi korban penganiayaan oleh orang tuanya sendiri.

Kedua orang tua korban pun telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Orang tua korban diketahui bernama Taskin dan Novita.

Kejadian pertama kali dilaporkan oleh kakek korban, Suyono.

Ia merasa curiga lantaran Taskin dan Novita mendatangi rumahnya tanpa mengajak sang cucu.

"Tiba-tiba datang ke rumah hanya berdua. Anaknya tidak diajak. Saya tanya kemana cucu saya, mereka hanya diam. Saya tanyain terus, malah mereka bersimpuh ke saya," jelas Suyono.

Saat bersimpuh keduanya mengatakan bahwa AF sudah meninggal.

Baca Juga: Viral, Wanita Ini Ketemu Teman SMA yang Dulu Dikenal Pintar Tapi Kini Mendadak Jadi ODGJ: Dia Periang, Ramah, Jago Komputer

"Bilangnya cucu saya sudah meninggal. Saya tanya kenapa katanya karena jatuh. Kemudian dimakamkan di sebelah rumah. Saya dari Nganjuk langsung datang ke sini tadi dan lapor Kasun," jelasnya.

Laporan tersebut pun diteruskan ke pihak kepolisian.

Sementara dilansir dari Kompas, orang tua dari balita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh pihak berwajib.

"Statusnya sudah tersangka. Kedua orang tuanya," ujar Ipda Hery Yuwono.

Diketahui ibu dan ayah korban sama-sama memiliki peran dalam membuat korban meninggal dunia.

Peranan tersebut merupakan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi pada korban hingga jasadnya dikuburkan.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan termasuk sebuah motor, jarit, dan kain kafan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat 4 juncto pasal 76 C Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

 (*)