4. Lahan seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sesuai SHGB Nomor 22/ Kalihurip atas nama PT Kia Timor Motors.
Bulan lalu, pemerintah melalui Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset milik Tommy.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penyitaan dilakukan karena PT TPN menunggak utang kepada negara senilai Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut berasal dari fasilitas pinjaman yang diterima PT TPN dari Bank Bumi Daya, yang kini dikenal sebagai Bank Mandiri.
Menurut Mahfud, perusahaan milik Tommy tersebut menjadi lokasi yang dijaminkan kepada negara.
Namun, jaminan kredit berupa dana rekening giro dan rekening deposito tidak dapat dialihkan karena saat itu disita oleh Kantor Pajak.
Untuk menyelesaikan hak tagih negara pada obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset berupa lahan seluas 124,88 hektar tersebut.
(*)