Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka, Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Kini Resmi Ditahan

By Ines Noviadzani, Kamis, 4 Juli 2024 | 10:29 WIB

Pengasuh ponpes (pondok pesantren) yang nikahi gadis di bawah umur jadi tersangka dan resmi ditahan.

Bujuk rayu itu membuat korban luluh dan bersedia untuk dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenangin dan dikasih uang Rp 300.000," ujar MR.

Selain itu, korban dan pelaku tak tinggal satu rumah meski telah menikah secara siri.

Pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya di rumah temannya.

Dilansir dari Kompas.com, kini pelaku telah dijadikan tersangka dan resmi ditahan.

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhmmad Erik itu pada (3/7/2024).

Usai tak memenuhi panggilan yang pertama, pelaku yang datang pada panggilan yang kedua untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik.

"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan panahanan," ujar Rofik.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 91) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang akan didapatkan tersangka yakni penjara selama 5 tahun dan paling lama yakni 15 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap saksi hingga rekan tersangka.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," jelasnya.

(*)