Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka, Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Kini Resmi Ditahan

By Ines Noviadzani, Kamis, 4 Juli 2024 | 10:29 WIB

Pengasuh ponpes (pondok pesantren) yang nikahi gadis di bawah umur jadi tersangka dan resmi ditahan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Beberapa waktu lalu beredar kabar viral terkait pengasuh ponpes (pondok pesantren) yang nikahi gadis di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang berada di Lumajang.

Mengetahui sang anak dinikahi oleh pengasuh pondok tanpa sepengetahuan dirinya lantas membuat ayah korban murka.

Ia pun melaporkan hal itu ke polisi.

Dilansir dari laman Tribun Jatim, kronologi awal ayah korban mengetahui perbuatan pelaku ialah lantaran tetangga banyak yang membicarakan terkait kehamilan anaknya.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujar ayah korban, MR (39).

Diketahui bahwa pelaku yang bernama Muhammad Erik sering mengadakan majelis pengajian yang diikuti oleh korban.

Korban pun diketahui tidak tinggal di ponpes, ia hanya mengikuti pengajian.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," jelasnya.

Diketahui pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 300.000 hingga janji akan dibahagiakan.

Baca Juga: Rajah Tubuhnya dengan 800 Buah Tato, Wanita Inggris Ini Ngaku Tak Diterima di Berbagai Tempat hingga Ditakuti Anak-anak: Mereka Melihat dengan Aneh

Bujuk rayu itu membuat korban luluh dan bersedia untuk dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenangin dan dikasih uang Rp 300.000," ujar MR.

Selain itu, korban dan pelaku tak tinggal satu rumah meski telah menikah secara siri.

Pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya di rumah temannya.

Dilansir dari Kompas.com, kini pelaku telah dijadikan tersangka dan resmi ditahan.

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhmmad Erik itu pada (3/7/2024).

Usai tak memenuhi panggilan yang pertama, pelaku yang datang pada panggilan yang kedua untuk menjalani pemeriksaan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik.

"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan panahanan," ujar Rofik.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 91) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang akan didapatkan tersangka yakni penjara selama 5 tahun dan paling lama yakni 15 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap saksi hingga rekan tersangka.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," jelasnya.

(*)