Find Us On Social Media :

Terungkap Kronologi Guru TK di Jambi Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiunan

By Ines Noviadzani, Kamis, 4 Juli 2024 | 14:09 WIB

Kronologi guru TK di Jambi harus kembalikan uang RP 75 juta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang guru TK di Jambi tiba-tiba harus mengembalikan uang Rp 75 juta.

Ia tak menyangka harus mengembalikan sejumlah uang kepada negara lantaran dianggap sebagai kelebihan gaji.

Dilansir dari laman Kompas.com, guru TK tersebut bernama Asniati (60) seorang guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia harus mengembalikan uang gajinya selama 2 tahun.

Padahal selama 2 tahun itu dirinya tetap berangkat mengajar seperti biasa dan tidak diberitahukan bahwa usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Kronologi berawal saat dirinya mengurus berkas pensiun di BKD Muaro Jambi.

Berkas yang ia masukkan ke staf BKD dinyatakan lengkap.

Namun usai beberapa bulan kemudian, dirinya yang saat itu menanyakan pihak BKD terkait berkas yang ia masukkan, dirinya justru harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.

Ada kelebihan pembayaran gaji selama 2 tahun yang harus dikembalikan.

Sementara dilansir dari laman Tribunnews.com, Asniati mengatakan bahwa dirinya telah bertanya kepada pihak Taspen terkait usia pensiun.

Baca Juga: Seminggu Tak Ditemukan, Pencarian 3 Nelayan Asal Sumenep yang Hilang Ditabrak Kapal Besar Kini Resmi Dihentikan