Find Us On Social Media :

Terungkap Kronologi Guru TK di Jambi Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiunan

By Ines Noviadzani, Kamis, 4 Juli 2024 | 14:09 WIB

Kronologi guru TK di Jambi harus kembalikan uang RP 75 juta.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," jelasnya.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengonfirmasi adanya kelebihan bayar gaji terhadap Asniati.

Menurut Budhi, guru tersebut harus mengurus pensiun pada tahun 2021.

Namun diketahui Asniati justru mengurus pensiun pada tahun 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," ujar Budhi.

Saat itu, BKD telah meminta Asniati untuk melengkapi kekurangan berkas pada Oktober 2023, namun ia baru datang lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," jelasnya.

 (*)