Keduanya berhasil diamankan setelah dua bulan kabur ke tempat persembunyian.
Sementara itu, dilansir dari laman Kompas.com, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan tersebut.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat melakukan aksi bejat tersebut berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelasnya.
(*)