Find Us On Social Media :

Sempat Kabur, 2 Lansia Pemerkosa Bocah 15 Tahun hingga Hamil di Ngawi Ditangkap Polisi, Iming-imingi Korban Uang Rp 100 Ribu

By Ines Noviadzani, Kamis, 4 Juli 2024 | 17:09 WIB

Dua orang lansia pemerkosa bocah di bawah umur di Ngawi berhasil ditangkap polisi.

Keduanya berhasil diamankan setelah dua bulan kabur ke tempat persembunyian.

Sementara itu, dilansir dari laman Kompas.com, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat melakukan aksi bejat tersebut berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelasnya.

 (*)