Find Us On Social Media :

Sempat Kabur, 2 Lansia Pemerkosa Bocah 15 Tahun hingga Hamil di Ngawi Ditangkap Polisi, Iming-imingi Korban Uang Rp 100 Ribu

By Ines Noviadzani, Kamis, 4 Juli 2024 | 17:09 WIB

Dua orang lansia pemerkosa bocah di bawah umur di Ngawi berhasil ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Dua orang lansia di Ngawi yang merupakan pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur akhirnya diamankan polisi.

Keduanya sempat kabur usai melecehkan gadis di bawah umur berinisial M (15).

Korban bahkan saat ini tengah hamil empat bulan.

Dilansir dari laman Tribunnews.com, kedua pelaku diketahui bernama Sarju (69) dan Tubaru (67).

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 100 ribu.

Kedua pelaku diamankan polisi di dua tempat yang berbeda.

Polisi lebih dahulu menangkap Sarju di rumah persembunyiannya, di Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Minggu (30/6/2024).

Kemudian hanya berselang tujuh jam di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan Tubar di Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan pun mengungkapkan awal mula terbongkarnya persembunyian pelaku.

"Kasus ini terbongkar setelah kakek korban, yakni Hariyadi Suprapto (42), warga desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, melapor ke kami 07 Mei 2024," ujar AKP Joshua.

Baca Juga: Terkuak Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pelaku Sempat Tawarkan Potongan Daging ke Warga

Keduanya berhasil diamankan setelah dua bulan kabur ke tempat persembunyian.

Sementara itu, dilansir dari laman Kompas.com, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat melakukan aksi bejat tersebut berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelasnya.

 (*)