Find Us On Social Media :

Sidang Pembunuhan Dante Digelar, Yudha Arfandi Ajukan Eksepsi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 4 Juli 2024 | 14:57 WIB

Sidang perdana Yudha Arfandi di Pengafilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/6/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante telah menjalani sidang perdana.

Sidang perdana kasus pembunuhan Dante digelar pada Kamis (27/6/2024) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas PN Jaktim, Chitta Cahyaningtyas menyatakan sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Yudha Arfandi oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Perkara Dante sudah dijadwalkan majelis hakimnya adalah pada tanggal 27 Juni 2024, hari Kamis. Itu sidang adalah dakwaan," terang Chitta Cahyaningtyas saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu sidang kedua kembali digelar pada hari ini, Kamis (4/7/2024), dengan agenda eksepsi.

Melalui kuasa hukumnya, pihak terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Seperti biasa kalau perkara pidana kan dakwaan dulu, setelah itu baru diberi kesempatan penasehat hukum terdakwa, yaitu hari ini sidang kedua adalah keberatan atau eksepsi terhadap Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.

Baik sidang pertama dan kedua, Yudha Arfandi dihadirkan dalam persidangan.

"Terdakwa (Yudha Arfandi) harus hadir. Apalagi perkara yang tergolong berat. Terdakwa hadir bersama dengan kuasa hukumnya," sambung Chitta.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara.

Baca Juga: Bikin Nyesek! Tamara Tyasmara Nangis Pilu Hadiri Acara Kelulusan Mendiang Dante: Mama Wakilin Ya Kak

Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak.

Ia juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

(*)