Find Us On Social Media :

Fuji Full Senyum Lihat Eks Manajer Ketangkep dan jadi Tersangka, Anak Haji Faisal Angkat Jempol: Senyum Itu Indah

By Ines Noviadzani, Senin, 8 Juli 2024 | 09:03 WIB

Eks manajer Fuji akhirnya ditangkap jadi tersangka kasus penggelapan uang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Mantan manajer selebgram Fuji akhirnya berhasil diamankan polisi.

Beberapa waktu lalu ramai beredar kabar mengenai kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh manajer Fuji.

Sebagai orang yang dirugikan dalam hal itu, Fuji pun memberikan respons lega.

Diketahui eks manajer Fuji ditangkap polisi pada Sabtu (29/6/2024).

Eks manajer yang bernama Batara Ageng itu diduga telah melakukan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Dikutip dari laman Kompas.com, penangkapan Batara Ageng dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.

"Benar kami menangkap saudara BA," ujar Andri.

Usai diamankan, Batara mengaku telah menggelapkan uang Fuji sebanyak RP 1,3 miliar.

Diketahui bahwa nilai tersebut merupakan hasil dari pembayaran agensi iklan sebanyak 21 produk sejak bulan September 2023 lalu.

"Uang masuk ke rekening pribadi terlapor dan tidak dilaporkan ke saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.

Baca Juga: Lakukan Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Resmi Ditangkap Polisi

Menanggapi penangkapan tersebut, Fuji sebagai pihak yang dirugikan pun turut menyampaikan responsnya.

Melalui unggahan di akun Instagram @fuji_an pada (6/7/2024), ia membagikan perasaan bahagianya saat mengetahui eks manajernya berhasil diamankan polisi.

"Senyum itu indah :)," tulisnya.

Unggahannya itu pun mendapat beragam komentar dari netizen.

"Dulu kirain tulus.. ternyata modus, slide terakhirnya ngeri banget bukannya minta maaf udah nilep uang orang," tulis @ts***

"Fuji lebih seleksi lagi ya milih teman.. gak semua orang berhati baik.. takut dijebak," tulis @ay***

"Ikut lega juga, tapi dikit gak puas 5 tahun doang," tulis @sa***

Akibat perbuatannya, eks manajer Fuji terancam dijerat pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 (*)