Find Us On Social Media :

Breaking News! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Terkait Kasus Vina Cirebon

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 8 Juli 2024 | 10:41 WIB

Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Grid.ID - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Melansir Kompas.com, Hakim PN Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman menyatakan keputusan itu diambil karena tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi diundang secara patut untuk melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," kata Eman.

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin menyatakan dalam sidang jelas bahwa penetapa tersangka Pegi memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah. Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi," jelas Asep seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.com, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bantuan KPK, Khawatir Ada Gratifikasi dalam Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.