Find Us On Social Media :

Breaking News! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Terkait Kasus Vina Cirebon

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 8 Juli 2024 | 10:41 WIB

Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Grid.ID - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Melansir Kompas.com, Hakim PN Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman menyatakan keputusan itu diambil karena tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi diundang secara patut untuk melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," kata Eman.

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," sambungnya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin menyatakan dalam sidang jelas bahwa penetapa tersangka Pegi memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah. Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi," jelas Asep seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.com, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bantuan KPK, Khawatir Ada Gratifikasi dalam Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Proses Penangkapan Pegi Setiawan

Proses penangkapan Pegi berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Jules dilansir dari Kompas TV, Rabu (22/5/2024).

Jules menjelaskan, kronologi penangkapan Pegi Perong berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Dari laporan masyarakat tersebut, penyidik kepolisian lantas melakukan penyelidikan di daerah Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, Jules mengatakan, pihaknya menangkap Pegi Perong saat pulang dari tempat kerjanya sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

Baca Juga: Rekonstruksi Digelar, Pinta Ibu Pegi Agar sang Anak Dibebaskan pada Presiden Jokowi: Dia Tidak Bersalah, Tulang Punggung Kami

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujar Jules.

Saat ini, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Jules, Kamis (23/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pegi Setiawan Bantah Jadi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pada jumpa pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024) Pegi Setiawan sempat menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Saat itu Pegi sudah memakai baju tahanan dan tangannya.

Ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.

Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.

"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.

Baca Juga: Bantah Jadi Pembunuh Vina, Pegi Menangis Tiap Malam Dengar Kabar Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.

"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.

Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.

Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.

"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.

Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.

"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.

Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.

Baca Juga: Ayah Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Bantah Dugaan Anaknya Ganti Nama Jadi Robi, Kuasa Hukum Tersangka Tanggapi Begini

"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.

Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.

(*)