Find Us On Social Media :

Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar Usai Dinyatakan Bebas, Ibunda Histeris

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 8 Juli 2024 | 11:55 WIB

Ibunda Pegi Setiawan histeris mendengar keputusan gugatan praperadilan di PN Bandung.

Grid.ID - Keluarga akan langsung menjemput Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang prapaperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Dalam sidang tesebut, Eman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama termohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas permohonan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Ia lalu menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Mendengar putusan tersebut, tangis ibunda Pegi Setiawan pun pecah.

Berdasarkan pantauan Grid.ID dari tayangan live Kompas TV, ibunda Pegi Setiawan terlihat lega dan tak mampu membendung air mata.

Baca Juga: Breaking News! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Terkait Kasus Vina Cirebon

Ia juga terlihat dipeluk kerabat serta tim kuasa hukumnya.

Ayah Pegi Setiawan menyatakan puas dengan keputusan hakim.

"Sebagai orang tua terima kasih banget kepada wartawan dan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung. Dari awal sampai akhir Pegi Setiawan orang baik," ujar Rudi Irawan seperti dikutip Grid.ID dari KompasTV, Senin (8/7/2024).

Usai sidang, keluarga akan langsung menjemput Pegi Setiawan yang ditahan di Polda Jabar.

"Sangat puas banget. Ikut (menjemput), sekarang akan menjemput," imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Lusiana, adik dari Pegi Setiawan yang percaya bahwa kakaknya tidak bersalah.

"Alhamdulillah keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan dan memang kakak saya tidak bersalah. Terima kasih kepada hakim telah memutus seadil-adilnya kasus ini karena ini nasib seseorang," ujar Lusiana.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan akan menghormati keputusan hakim.

"Penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan hakim. Kita tetap patuh hukum," ujar Kombes Nurhadi.

Baca Juga: Heboh Pengakuan Saksi yang Bantu Evakuasi Vina dan Eky, Temukan Kejanggalan Ini pada Wajah Korban

Berdasarkan keputuan hakum ia juga menyatakan Pegi bisa segera dibebaskan.

"Ya (langsung dibebaskan) insyaallah," sambung Nurhadi.

(*)