Find Us On Social Media :

Pegi Setiawan Bebas, Ini 4 Hal yang Harus Didalami pada Kasus Vina Cirebon Menurut Kriminolog

By Ines Noviadzani, Senin, 8 Juli 2024 | 15:49 WIB

Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon beberapa waktu lalu, Pegi Setiawan kini bebas.

Diketahui sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar hari ini (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Dilansir dari Pos Belitung, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dianggap tidak sah.

Hal itu dibacakan berupa putusan oleh Hakim Eman Sulaeman.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Hal itu membuat ibu dari Pegi menangis haru dan bahagia atas bebasnya sang anak dari semua tuduhan.

Sementara dilansir dari laman Kompas.com, terdapat beberapa hal yang harus didalami terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal pertama yang harus diperhatikan ialah berkaitan dengan kesaksian Aep.

Aep disebut menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pakar Kriminolog bernama Reza Indragiri Amriel menyebut ada yang janggal dari kesaksian Aep.

Baca Juga: Plot Twist! Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Minta Polda Jabar Ungkap 3 DPO Asli Pembunuh Putrinya hingga Cium Kejanggalan

Aep sebelumnya mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah pelaku pada malam kejadian.

Menurut Reza, kondisi di tempat kejadian diduga tidak memungkinakan untuk melihat jelas wajah pelaku.

"Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," ujar Reza.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujarnya.

Kedua, kondisi salah satu terpidana bernama Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual.

Sehingga menurut Reza hal itu memungkinkan ingatan, perkataan, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

Ketiga ialah terkait nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi. Sementara, Pegi dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan sejak awal.

Hal keempat yang harus diperhatikan ialah terkait bukti elektronik.

Reza mendorong agar bukti percakapan atau komunikasi saat malam kejadian agar diusut lebih dalam.

"Saya mencatat, ada satu hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detail komunikasi antar pihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal," ujar Reza.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," sambungnya.

 (*)