Find Us On Social Media :

Status Tersangka Dicopot Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Akankah Polda Jabar Beri Kompensasi? Begini Tanggapan Polisi

By Ines Noviadzani, Senin, 8 Juli 2024 | 13:30 WIB

Pegi Setiawan dinyatakan bebas, kompensasi dipertanyakan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Usai sebelumnya berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas.

Kabar bebasnya Pegi Setiawan disambut baik oleh pihak keluarga termasuk sang ibunda.

Dilansir dari laman Warta Kota, sidasng putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan telah digelar pada hari ini, Senin (8/7/2024).

Hak itu sebelumnya telah disampaikan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024)," ujarnya.

Hakim Eman sendiri menilai tak ditemukan bukti satupun terkait pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.

Dari hasil sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai status tersangkanya dianggap tidak sah.

Sementara dilansir dari laman Kompas.com, meskipun telah dinyatakan bebas, polisi akan terus mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama Pegi atau Perong.

Berkaitan dengan hal tersebut, kompensasi terhadap Pegi pun dipertanyakan.

Baca Juga: Plot Twist! Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Minta Polda Jabar Ungkap 3 DPO Asli Pembunuh Putrinya hingga Cium Kejanggalan

Namun sampai saat ini pihak polisi belum menetapkan kompensasi dan ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi.

"Tidak disebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Diketahui saat ini pihak kepolisian akan menghentikan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

(*)