Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Nama Pegi Setiawan tengah menjadi sorotan baru-baru ini.
Usai beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon, kini Pegi Setiawan akhirnya bebas.
Ia bisa kembali menghirup udara segar usai dinyatakan bebas.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pegi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan padanya dianggap tidak sah.
Setelah bebas, dirinya mengaku akan kembali beraktivitas seperti biasanya yakni bekerja.
"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," ujarnya.
Selain mengaku ingin segera kembali bekerja, Pegi juga memiliki keinginan untuk membangun rumah masa depannya.
"Saya juga ingin membangun rumah sebagai tempat berteduh di masa depan," ungkapnya.
Tak sampai di situ, Pegi Setiawan juga memiliki nazar, yaitu untuk bersedekah di musala atau masjid.