Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tujuh terdakwa kasus Vina Cirebon resmi laporkan Aep dan Dede atas dugaan memberi keterangan palsu di hadapan penyidik.
Pelaporan terhadap Aep dan Dede yang dilakukan oleh 7 terpidana yang masih berada di balik jeruji besi itu diwakilkan oleh tim kuasa hukum mereka, Ruly Panggabean dan Jutek Bongso.
“Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan yang kami lakukan dalam rangka mencari kebenaran,” ujar Ruly Panggabean ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Ruly Panggabean menyebut bahwa pelaporan ini dengan tujuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eki yang kini membuat 7 orang terpidana dihukum seumur hidup.
“Betul kegiatan rangkaian roadshow yang kami lakukan untuk di PK,” katanya.
Senada dengan Ruly Panggabean, Jutek Bongso menyebut laporan serta bukti-bukti yang diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri dinyatakan lengkap.
“Semenjak kedatangan kami untuk membuat LP dari kita melaporkan sampai selesai semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa semuanya dinyatakan lengkap,” ujar Jutek Bongso.
“Apa yang kami laporkan menurut penyidik karena dikonsulkan ke penyidik ya bisa dilakukan penyelidikan apakah nanti akan naik pidananya menjadi sidik atau tidak kita serahkan kepada penyidik, itu yang bisa kita informasikan,” ujarnya.
“Jadi terkait laporan terhadap Aep dan Dede ya kan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu,” lanjutnya.
Keterangan yang diberikan Dede dan Aep di Polres Cirebon itu memberatkan bagi 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.