"Klien kami ini merasa dirugikan akibat dari pernyataan yang mereka beri akhirnya mendekam di penjara seumur hidup tujuh orang ini,” imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Aep dan Dede disangkakan dengan pasal 242 terkait keterangan palsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aep dan Dede merupakan saksi terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Dalam keterangan di hadapan penyidik, Aep dan Dede mengatakan bahwa mereka melihat 5 dari 8 terdakwa di kasus Vina ada di dekat SMP 11.
Namun, menurut 7 terdakwa, keterangan Aep dan Dede di hadapan penyidik terkait kasus kematian Vina Cirebon memberatkan mereka.
(*)