Find Us On Social Media :

Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Dede dan Aep Terkait Dugaan Keterangan Palsu di Hadapan Penyidik

By Hana Futari, Rabu, 10 Juli 2024 | 19:28 WIB

Kuasa hukum terpidana kasus kematian Vina, Ruly Panggabean saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Tujuh terdakwa kasus Vina Cirebon resmi laporkan Aep dan Dede atas dugaan memberi keterangan palsu di hadapan penyidik.

Pelaporan terhadap Aep dan Dede yang dilakukan oleh 7 terpidana yang masih berada di balik jeruji besi itu diwakilkan oleh tim kuasa hukum mereka, Ruly Panggabean dan Jutek Bongso.

“Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan yang kami lakukan dalam rangka mencari kebenaran,” ujar Ruly Panggabean ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).

Ruly Panggabean menyebut bahwa pelaporan ini dengan tujuan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eki yang kini membuat 7 orang terpidana dihukum seumur hidup.

“Betul kegiatan rangkaian roadshow yang kami lakukan untuk di PK,” katanya.

Senada dengan Ruly Panggabean, Jutek Bongso menyebut laporan serta bukti-bukti yang diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri dinyatakan lengkap.

“Semenjak kedatangan kami untuk membuat LP dari kita melaporkan sampai selesai semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa semuanya dinyatakan lengkap,” ujar Jutek Bongso.

“Apa yang kami laporkan menurut penyidik karena dikonsulkan ke penyidik ya bisa dilakukan penyelidikan apakah nanti akan naik pidananya menjadi sidik atau tidak kita serahkan kepada penyidik, itu yang bisa kita informasikan,” ujarnya.

“Jadi terkait laporan terhadap Aep dan Dede ya kan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu,” lanjutnya.

Keterangan yang diberikan Dede dan Aep di Polres Cirebon itu memberatkan bagi 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.

Baca Juga: Nazar Pegi Setiawan Usai Bebas dari Penjara, Ternyata Ingin Lakukan Hal Ini sampai Ungkap Kebahagiaannya: Tidak Bisa Diucapkan dengan Kata-kata

"Klien kami ini merasa dirugikan akibat dari pernyataan yang mereka beri akhirnya mendekam di penjara seumur hidup tujuh orang ini,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Aep dan Dede disangkakan dengan pasal 242 terkait keterangan palsu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aep dan Dede merupakan saksi terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Dalam keterangan di hadapan penyidik, Aep dan Dede mengatakan bahwa mereka melihat 5 dari 8 terdakwa di kasus Vina ada di dekat SMP 11.

Namun, menurut 7 terdakwa, keterangan Aep dan Dede di hadapan penyidik terkait kasus kematian Vina Cirebon memberatkan mereka.

(*)