Find Us On Social Media :

Sidang Pembunuhan Dante Berlanjut, Tamara Tyasmara dan Keluarga Angger Dimas Akan Hadir Di Persidangan Yudha Arfandi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 11 Juli 2024 | 10:49 WIB

Tamara Tyasmara dan proses pengadilan Yudha Arfandi di PN Jakarta Timur.

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Sidang pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante kembali digelar pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda sidang hari ini adalah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan Yudha Arfandi.

Humas PN Jaktim, Chitta Cahyaningtyas, menyatakan Yudha Arfandi sebagai terdakwa akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Harus, terdakwa harus dihadirkan. Itu memang dia wajib hadir," papar Chitta saat ditemui Grid.ID di PN Jaktim, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Tamara Tyasmara menyatakan akan hadir dalam sidang kasus pembunuban Dante.

"Insyaallah kalau tidak bentrok calling-an shooting jadi (datang) yah," terang Tamara Tyasmara saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu keluarga Angger Dimas juga mengaku akan terus mengawal kasus kematian Dante.

Berdasarkan pantauan Grid.ID di lokasi, keluarga Angger Dimas sudah tiba di PN Jaktim sejak pagi.

Sebelumnya ayah Angger Dimas, Agus Rianto mengungkapkan kekecewaan lantaram tidak diberi informasi terkait sidang perdana pembunuhan Dante yang sudah bergulir.

Baca Juga: Yudha Arfandi Keberatan dengan Dakwaan Sidang Dante, Keluarga Angger Dimas: Kita Lihat Faktanya

"Ini masalah nyawa cucu saya ya. Hari ini saya kecewa karena tidak diberi tahu (sidang), dan bagaimana prosesnya," ujar Agus Rianto saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).

Yudha Arfandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dante (6), putra Tamara Tyasmara.

Ia diduga telah sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Tersangka Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam setinggi 1,5 meter hingga akhirnya meninggal.

Yudha dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

(*)