"Kedua, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan sudah melampaui ruang lingkup eksepsi," sambungnya.
Atas dasar tersebut, JPU berharap Majelis Hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi dan proses persidangan kematian Dante bisa dilanjutkan.
"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat mengambil keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," terang JPU.
Sementara itu, hasil keputusan hakim akan dilakukan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 22 Juli 2024.
"Kami sudah bermusyawarah dan sepakat putusan akan dibacakan pada hari Senin, 22 Juli 2024," kata Hakim Immanuel, SH.MH.
Sebagai informasi, Yudha Afandi ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa pembunuban Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Diam-diam Kasus Meninggalnya Dante Sudah 2 Kali Sidang, Angger Dimas Kecewa Berat, Harusnya Terbuka!
(*)