Ia mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kacamata.
Sebelum duduk ia juga sempat membukuk dan menyapa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban JPU terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yudha Arfandi.
Kesimpulan sidang menyatakan JPU menolak semua eksepsi terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan proses persidangan Dante.
Yudha Afandi ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa pembunuban Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Diam-diam Kasus Meninggalnya Dante Sudah 2 Kali Sidang, Angger Dimas Kecewa Berat, Harusnya Terbuka!
Berdasarkan video CCTV, Yudha diduga telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.
Yudha Arfandi dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(*)