Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Keluarga Tamara Tyasmara, Anerti, mengakui sejak awal tidak merestui anaknya berhubungan dengan Yudha Arfandi.
Seperti diketahui, Yudha Arfandi merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara yang kini menjadi terdakwa pembunuhan Dante.
"Ya ga suka aja ngeliatnya dari awal," ujar Anerti saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Namun Ristya enggan mengungkapkan alasan pasti sikap Yudha Arfandi yang membiatnya enggan memberikan restu.
"Nggak sih cuma kitanya ada emang ga suka," sambung pihak keluarga Tamara itu.
Anerti mewakili Tamara Tyasmara hadir dalam sidang pembunuhan Dante yang digelar Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia berharap Yudha Arfandi bisa menerima hukuman seberat-beratnya.
"Kami penginnya sekeluarga apa perbuatannya dia, membunuh anak kecil yang ga berdosa, ga ngerti apa-apa. Saya sih maunya dihukum seberat-beratnya diadilinya," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Pembelaan Yudha Arfandi di Persidangan Kematian Dante
Ia juga mengomentari sikap santai dan tenang Yudha Arfandi saat menghadiri sidang hari ini.
"Iya santai banget, tapi saya udah kesel banget," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, Yudha Arfandi datang ke ruang sidang dengan sikap tenang.
Ia mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kacamata.
Sebelum duduk ia juga sempat membukuk dan menyapa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban JPU terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yudha Arfandi.
Kesimpulan sidang menyatakan JPU menolak semua eksepsi terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan proses persidangan Dante.
Yudha Afandi ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa pembunuban Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Diam-diam Kasus Meninggalnya Dante Sudah 2 Kali Sidang, Angger Dimas Kecewa Berat, Harusnya Terbuka!
Berdasarkan video CCTV, Yudha diduga telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.
Yudha Arfandi dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(*)