Find Us On Social Media :

Angger Dimas Kirim Surat ke Hakim, Minta Sidang Pembunuhan Dante Digelar Secara Terbuka

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 11 Juli 2024 | 17:05 WIB

Angger Dimas dan Yudha Arfandi saat jalani persidangan kasus Dante di PN Jaktim, Kamis (11/7/2024).

"Untuk sekian kalinya, gue ingin mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan bantuan moral dan support, 6 bulan berlalu dan kalian selalu ada di DM," tulis Angger Dimas seperti dikutip Grid.ID dari instagram story @anggerdimas.

"Untuk yang sangat concern, tenang - ada hal yang gak bisa gue buka di social media. Gue akan selalu memperjuangkan nyawa anak gue dengan tindakan yang gue lakukan setelahnya, bukan kiasan. Terima kasih," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Yudha Afandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghilangan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante.

Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.

Atas perbuatannya Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak.

Ia juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Nasib Dante Berakhir Tragis, Ibu Tamara Tyasmara Sejak Awal Tak Restui Yudha Arfandi

(*)