"Nggak ada (permintaan maaf). Nggak ada sama sekali. Ya mohon maaf saya kenal juga nggak," ungkapnya.
Ia juga berharap Yudha bisa mendapatkan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa sang cucu.
"Ya seberat-beratnya lah," papar kakek Dante.
"Paling tidak hukuman mati, tapi 'kan di negara kita ada hukuman negara kita 'kan nggak melaksanakan hukuman mati mungkin hukuman seumur hidup ya, pokoknya yang seberat-beratnya untuk cucu saya," tutupnya.
Yudha Arfandi merupakan terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante.
Mantan kekasih Tamara Tyasmara itu didakwa telah menghilangkan nyawa bocah 6 tahun itu dengan cara menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam setinggi 1,5 meter.
Yudha dikenai pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(*)