Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Ayah Angger Dimas, Agus Rianto, membenarkan intimidasi yang dilakukan keluarga Yudha Arfandi.
Angger Dimas diduga mendapat intimidasi dari keluarga Yudha Arfandi melalui pesan media sosial.
Agus Rianto mengungkapkan Angger Dimas tidak takut dengan intimidasi yang diterima.
Ia juga menyatakan bisa balik menuntut keluarga Yudha Arfandi.
"Kan kita juga ada undang-undang ITE kan. Jadi nggak bisa begitu saja, kita bisa buktikan kita bisa menuntut balik ya," kata Agus Rianto saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Namun untuk saat ini, keluarga memilih fokus pada proses persidangan kematian Dante.
"Tapi ini kita belum bicara sampai sana," sambungnya.
Ia juga menyarankan Angger Dimas agar tidak terlalu terbawa emosi atas intimidasi yang diberikan keluarga Yudha Arfandi.
"Yang saya tahu anak saya ngomong (diintimidasi), saya bilang cooling down saja kita lihat fokus ke masalah Dante saja," ujar ayah Angger Dimas.
Baca Juga: Nasib Dante Berakhir Tragis, Keluarga Tamara Tyasmara Sejak Awal Tak Restui Yudha Arfandi
Selama ini Yudha Arfandi yang menjadi terdakwa pembunuhan Dante juga belum mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga Tamara Tyasmara maupun Angger Dimas.
"Nggak ada (permintaan maaf). Nggak ada sama sekali. Ya mohon maaf saya kenal juga nggak," ungkapnya.
Ia juga berharap Yudha bisa mendapatkan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa sang cucu.
"Ya seberat-beratnya lah," papar kakek Dante.
"Paling tidak hukuman mati, tapi 'kan di negara kita ada hukuman negara kita 'kan nggak melaksanakan hukuman mati mungkin hukuman seumur hidup ya, pokoknya yang seberat-beratnya untuk cucu saya," tutupnya.
Yudha Arfandi merupakan terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante.
Mantan kekasih Tamara Tyasmara itu didakwa telah menghilangkan nyawa bocah 6 tahun itu dengan cara menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam setinggi 1,5 meter.
Yudha dikenai pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(*)