Kuasa hukum Arina, Leo Siregar menyebut dugaan penggelapan itu terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.
Di mana saat itu, Tiko masih menjadi suami Arina.
Kala itu, Arina dan Tiko memutuskan mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (ASS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Namun, Arina saat itu pasif dan tidak mencampuri kegiatan usaha.
Ia menyerahkan hal itu pada Tiko Aryawardhana.
“Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami”, kata Leo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Pada 2019, Arina syok lantaran Tiko berniat menutup perusahaan tersebut dengan alasan tidak sanggup membayar sewa.
"Didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," jelas Leo.
Namun, saat temuan itu terjadi, Tiko dinilai tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
(*)