Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Batara Ageng sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana.
Batara sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Adapun Batara Ageng membenarkan telah menggelapkan total uang senilai Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fuji masuk ke rekening bank pribadi miliknya.
(*)