Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Selebgram Fujianti Utami Putri akhirnya buka suara usai mantan manajernya, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang.
Diketahui Batara mengaku menggelapkan uang milik Fuji karena gaji bulanannya yang kecil, yakni Rp 500 ribu per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Fuji menegaskan bahwa nominal itu merupakan biaya transportasi.
Batara disebut menerima 5-10 persen upah dari setiap kesepakatan kerjasama yang dikerjakan Fuji.
"(Bulanan Rp 500 ribu) Transport ya, mas. Kita sudah ada kesepakatan berdua," kata Fuji saat Grid.ID ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024) malam.
"Kalau kita dapat kerjasama, dia akan dapat 5-10 persen dari berapapun yang aku dapat," jelasnya.
Lebih lanjut, Fuji juga menegaskan akan melanjutkan kasus ini hingga ke meja persidangan.
"Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa case ini akan dilanjutkan sampai pengadilan," ucap Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji.
Adik ipar mendiang artis Vanessa Angel itu ingin mendapat keadilan atas kasusnya.
"Aku mau keadilan buat aku, yang jelas aku pengin hati aku tenang, lega, pengin keadilan saja sih," pungkas Fuji.
Baca Juga: Lakukan Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Resmi Ditangkap Polisi
Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Batara Ageng sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana.
Batara sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Adapun Batara Ageng membenarkan telah menggelapkan total uang senilai Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fuji masuk ke rekening bank pribadi miliknya.
(*)