Find Us On Social Media :

Terungkap Modus Mantan Manajer Fuji Tega Gelapkan Dana Rp 1,3 Miliar, Permasalahkan Gaji Kecil?

By Ines Noviadzani, Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:53 WIB

Mantan manajer Fuji ditangkap polisi.

Sementara melansir dari Kompas.com, Batara Ageng diketahui mendapatkan gaji Rp 500 ribu setiap bulannya dari Fuji.

Namun ia juga akan mendapatkan komisi sebesar 5-10 persen setiap kali ada tawaran kontrak kerja berupa iklan, endorsement, dan syuting.

Hal itu diungkap oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.

"Pengakuan saudari FU (Fuji), BA (Batara) digaji Rp 500.000 setiap bulan," ujarnya.

"Apabila ada kontrak kerja sama dengan agensi, saudara BA dapat keuntungan lima sampai sepuluh persen," lanjutnya.

Diduga lantaran melihat keuntungan yang Fuji dapatkan, Batara akhirnya tergoda untuk melakukan penggelapan uang.

"Karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya BA ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Batara disangkakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(*)