Find Us On Social Media :

Terungkap Modus Mantan Manajer Fuji Tega Gelapkan Dana Rp 1,3 Miliar, Permasalahkan Gaji Kecil?

By Ines Noviadzani, Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:53 WIB

Mantan manajer Fuji ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Permasalahan selebgram Fuji dan mantan manajernya masih menjadi sorotan.

Setelah diamankan oleh polisi, kini terungkap modus mantan manajer Fuji lakukan penggelapan dana.

Dilansir dari laman Tribun Seleb, mantan manajer yang bernama Batara Ageng itu disebut membawa kabur uang senilai Rp 1,3 miliar.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Batara diketahui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Kepentingan pribadi yang dimaksud yakni membayar angsuran apartemen dan juga mobil.

"Hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," ujarnya.

"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Kepolisian juga mengatakan Batara telah mengakui perbuatannya, yakni menggelapkan dana hasil kerjasama Fuji dengan berbagai brand dan agensi.

"Benar, yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi."

"Sekitar kurang lebih 20 agensi," ujarnya.

Baca Juga: Fuji Buka Suara Usai Eks Manajer Ngaku Cuma Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan, Faktanya..

Sementara melansir dari Kompas.com, Batara Ageng diketahui mendapatkan gaji Rp 500 ribu setiap bulannya dari Fuji.

Namun ia juga akan mendapatkan komisi sebesar 5-10 persen setiap kali ada tawaran kontrak kerja berupa iklan, endorsement, dan syuting.

Hal itu diungkap oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.

"Pengakuan saudari FU (Fuji), BA (Batara) digaji Rp 500.000 setiap bulan," ujarnya.

"Apabila ada kontrak kerja sama dengan agensi, saudara BA dapat keuntungan lima sampai sepuluh persen," lanjutnya.

Diduga lantaran melihat keuntungan yang Fuji dapatkan, Batara akhirnya tergoda untuk melakukan penggelapan uang.

"Karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya BA ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Batara disangkakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(*)