Kuasa hukum Sarwendah, Cris Sam Siwu membeberkan alasan kliennya tak hadir di agenda sidang.
"Sebelumnya kami meminta maaf baru memberikan statement ketidakhadiran kami di persidangan perceraian," ujarnya.
Rupanya Sarwendah telah sepakat untuk tidak membantah isi gugatan Ruben Onsu sehingga dirinya tak perlu hadir.
"Ketidakhadiran kami tentunya bukan tanpa alasan."
"Setelah kami pelajari isi gugatan RO (Ruben Onsu) kepada klien kami, satu pun pengacara sepakat, tidak ada satu pun yang tidak sepakat, jadi semuanya sepakat, bahwa memang gugatannya tidak ada yang kami bantah," jelasnya.
Ia justru menegaskan bahwa pihak Ruben Onsu lah yang wajib hadir selaku penggugat.
"Gugatannya tidak ada yang kami perdebatkan, jadi dengan tidak adanya yang kami debat dan kami bantah artinya tidak perlu kami hadir di persidangan."
"Jadi yang wajib hadir itu adalah penggugat," tambahnya.
(*)