Find Us On Social Media :

Sarwendah Mangkir di Persidangan, Kuasa Hukum Tanggapi Kliennya Tak Bantah Isi Gugatan Ruben Onsu

By Ines Noviadzani, Minggu, 14 Juli 2024 | 11:51 WIB

Sarwendah dan Ruben Onsu kompak tak hadir di sidang cerai perdana.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Sidang cerai antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih terus bergulir.

Diketahui keduanya mangkir di sidang perdana mereka.

Kuasa hukum pun turut berikan tanggapan terkait hal tersebut.

Dilansir dari laman Kompas.com, saat sidang Ruben Onsu hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting 

Ia pun tak mengetahui alasan kliennya absen di persidangan.

"Saya kurang tahu kalau alasannya," ujar Raga.

Senada dengan Ruben, pihak Sarwendah pun turut tak menghadiri sidang cerainya.

Dilansir dari Tribun Seleb, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sarwendah akui tak membantah isi gugatan dari Ruben Onsu.

Diketahui sebelumnya bahwa Ruben Onsu telah melayangkan gugatan cerai pada Sarwendah pada Selasa (11/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara sidang perdana telah digelar pada 9 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Terbongkar! Isi Gugatan Cerai Ruben Onsu ke Sarwendah, Cuma Cantumkan Satu Permohonan

Kuasa hukum Sarwendah, Cris Sam Siwu membeberkan alasan kliennya tak hadir di agenda sidang.

"Sebelumnya kami meminta maaf baru memberikan statement ketidakhadiran kami di persidangan perceraian," ujarnya.

Rupanya Sarwendah telah sepakat untuk tidak membantah isi gugatan Ruben Onsu sehingga dirinya tak perlu hadir.

"Ketidakhadiran kami tentunya bukan tanpa alasan."

"Setelah kami pelajari isi gugatan RO (Ruben Onsu) kepada klien kami, satu pun pengacara sepakat, tidak ada satu pun yang tidak sepakat, jadi semuanya sepakat, bahwa memang gugatannya tidak ada yang kami bantah," jelasnya.

Ia justru menegaskan bahwa pihak Ruben Onsu lah yang wajib hadir selaku penggugat.

"Gugatannya tidak ada yang kami perdebatkan, jadi dengan tidak adanya yang kami debat dan kami bantah artinya tidak perlu kami hadir di persidangan."

"Jadi yang wajib hadir itu adalah penggugat," tambahnya.

(*)