Find Us On Social Media :

Terungkap Motif Yudha Arfandi Tega Tenggelamkan Dante, Disebut Dendam Tak dapat Restu dari Ibunda Tamara Tyasmara

By Ines Noviadzani, Senin, 15 Juli 2024 | 08:29 WIB

Terungkap motif Yudha Arfandi tega tenggelamkan Dante.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang, kini terungkap motif Yudha Arfandi tega tenggelamkan Dante.

Sidang kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara masih terus bergulir.

Perlahan mulai terkuak alasan tersangka Yudha Arfandi tega tenggelamkan Dante di kolam renang.

Dilansir dari laman Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur di dalam dakwaannya menyebut bahwa Yudha Arfandi memiliki dendam.

Dendam itu diduga lantaran hubungannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui oleh ibunda Tamara.

Yudha disebut akan merencanakan pernikahan dengan Tamara namun tak mendapat restu dari orang tua Tamara.

"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis JPU dalam dakwaan.

Rasa kesal dan dendam itu kemudian dilampiaskan Yudha ke anak Tamara, yakni Dante.

"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjut yang tertulis dalam dakwaan.

Diketahui dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), JPU menyebut bahwa ibunda Tamara, Rustiya tak merestui hubungan anaknya dengan tersangka.

Baca Juga: Sidang Kematian Dante Berlanjut, Ayah Angger Dimas Ngaku sang Anak Pernah Dapat Ancaman

Bukan tanpa sebab, ternyata Yudha dan Tamara diketahui kerap bertengkar dalam menjalan hubungan.

Selain itu, alasan Rustiya tak merestui hubungan anaknya ialah karena Yudha kerap berbuat kasar kepada Tamara.

"Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan."

"Meskipun tidak diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orang tua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara," tulis dakwaan di SIPP.

Sementara dilansir dari laman Warta Kota, Yudha disebut telah melakukan tindakan yang dapat membahayakan Dante.

Seperti yang telah diketahui, pada tanggal 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Kabupaten Bogor, tersangka Yudha mengajak Dante berenang di kolam renang dewasa.

Ia melakukannya dengan alasan agar Dante dapat berlatih renang.

Disebut bahwa saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangan yang sudah dingin.

Namun Yudha tetap mencoba untuk memaksa Dante berenang.

"Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang, saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak," tulis jaksa dalam dakwaan.

Kemudian diketahui Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang pada (4/1/2024) di Water Boom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Keadaan Dante saat itu mengalami mual dan mau muntah, namun Yudha tetap memaksa Dante untuk berenang.

Atas perbuatannya, Yudha Afandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

(*)