"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara TP. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dari 41 pertanyaan itu, polisi mendalami terkiat uang senilai Rp 2 miliar yang disebut digunakan untuk modal dari PT AAS, perusahaan yang didirikan Tiko dan mantan istrinya.
Diketahui kasus dugaan penggelapan uang oleh Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya.
Pada awalnya keduanya sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2015 bernama PT AAS.
Namun pelapor yakni mantan istri Tiko mendapati sesuatu yang janggal dan lantas melaporkan dugaan penggelapan uang ke polisi.
(*)