Find Us On Social Media :

Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 16 Juli 2024 | 19:48 WIB

Hetty Koes Endang

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Penyanyi senior Hetty Koes Endang diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu tanpa izin.

Kejadian terjadi ketika Hetty Koes Endang menyanyikan lagu 'Kasih' ciptaan Richard Kyoto dalam sebuah konser di Malaysia pada tahun 2015.

"Hetty Koes Endang diduga telah sengaja menyanyikan lagu 'Kasih' tersebut tanpa izin dari pencipta dan itu suatu pelanggaran hukum dalam UU Hak Cipta," kata Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Atas perbuatannya, penyanyi 66 tahun ini terancam dikenakan pasal 5, pasal 9, dan pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, untuk penggunaan secara komersial, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta," tutur Purwadi.

Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Hetty disebut pihak Richard sebagai pelanggaran yang luar biasa.

Pasalnya, 4 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Hetty Koes Endang.

Yang pertama tentang menyanyikan lagu tanpa izin dan yang kedua mengganti sebagai lirik dari lagu ciptaan Richard Kyoto tersebut.

Baca Juga: Nongkrong Bareng Selvi Ananda, Gaya Kece Nagita Slavina Jadi Sorotan, Pakai Setelan Serba Kuning Seharga Rp 30 Juta, Tengok Gayanya!

Ketiga, lagu tersebut ternyata didokumentasikan dalam cakram optik (DVD) yang diedarkan dan diperjual belikan kepada masyarakat luas.