Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Penyanyi senior Hetty Koes Endang diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu tanpa izin.
Kejadian terjadi ketika Hetty Koes Endang menyanyikan lagu 'Kasih' ciptaan Richard Kyoto dalam sebuah konser di Malaysia pada tahun 2015.
"Hetty Koes Endang diduga telah sengaja menyanyikan lagu 'Kasih' tersebut tanpa izin dari pencipta dan itu suatu pelanggaran hukum dalam UU Hak Cipta," kata Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Atas perbuatannya, penyanyi 66 tahun ini terancam dikenakan pasal 5, pasal 9, dan pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.
Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, untuk penggunaan secara komersial, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta," tutur Purwadi.
Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Hetty disebut pihak Richard sebagai pelanggaran yang luar biasa.
Pasalnya, 4 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Hetty Koes Endang.
Yang pertama tentang menyanyikan lagu tanpa izin dan yang kedua mengganti sebagai lirik dari lagu ciptaan Richard Kyoto tersebut.
Ketiga, lagu tersebut ternyata didokumentasikan dalam cakram optik (DVD) yang diedarkan dan diperjual belikan kepada masyarakat luas.
Dalam judul cover DVD tertulis “Konser Satu Suara Volume 2, Dato’ Sri Siti Nurhaliza, penampilan khas Datuk Ramli Sarip & Hetty Koes Endang” serta diproduksi oleh Siti Nurhaliza Production dan Universal Music Malaysia.
"Poin yang ketiga, lagu tersebut telah didokumentasikan kemudian digandakan dan diedarkan untuk kepentingan komersil. Ini diketahui sejak tahun 2018," tutur Purwadi.
Terakhir, lagu 'Kasih' yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Mohd Nasir Bin Mohamed.
Buntut dari permasalahan ini, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang.
Dengan adanya somasi terbuka ini, pihak Richard Kyoto berharap Hetty dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihak Richard Kyoto memberikan waktu maksimal 7 hati kepada Hetty Koes Endang untuk memberikan tanggapan dan aksi positif.
"Kamu juga menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," pungkas Purwadi.
Baca Juga: Pantas Cantik dan Glowing, Anggota JKT48 Ternyata Sudah Mulai Merawat Diri Sejak Masih SMP
(*)