Find Us On Social Media :

Tuding Audit Tidak Jelas, Tiko Aryawardhana Suami BCL Bantah Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar

By Devi Agustiana, Rabu, 17 Juli 2024 | 06:50 WIB

Tiko Aryawardhana ingin berdamai dengan mantan istri terkait dugaan penggelapan dana.

Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (11/7/2024).

(*)