Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024), atas kasus pengalahgunaan narkoba.
Adapun Ammar Zoni sendiri menghadiri sidang secara online.
Usai pembacaan dakwaan, mantan suami Irish Bella itu sempat terdiam.
Usai tampak menimbang-nimbang, pria 31 tahun itu pun akhirnya berbicara. "Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Ammar Zoni yang hadir secara online dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menilai tuntutan terlalu memberatkan.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu."
"Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," jelas Jon Mathias.
Baca Juga: Bukan karena Ammar Zoni, Irish Bella Ungkap Alasan Diet hingga Makin Langsing dan Glowing
Adapun pihak Ammar Zoni akan mengajukan pledoi pada sidang yang digelar pekan depan.
"Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun," ucap Jon.
Diketahui Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Sebelumnya, penangkapan Ammar Zoni pada kasus pertama tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.
(*)