Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.
Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (11/7/2024).
(*)