Find Us On Social Media :

Tiko Aryawardhana Suami BCL Bungkam Usai Diperiksa 7 Jam

By Devi Agustiana, Rabu, 17 Juli 2024 | 07:29 WIB

Tiko Aryawardhana bungkam dan menghindari awak media usia diperiksa terkait dugaan penggelaoan dana Rp 6,9 Miliar.

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawadhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) sore.

Adapun Tiko diduga terlibat kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 Miliar.

Dari pantauan Grid.ID, Tiko menjalani pemeriksaan yang barendakan penyerahan bukti-bukti ini sekitar 7 jam.

Menurut keterangan tim kuasa hukumnya, Tiko telah tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun usai pemeriksaan sekitar pukul 00.23 WIB, Tiko yang mengenakan kemeja putih itu langsung pergi dan menghindari awak media.

Tanpa keterangan apapun, pria 43 tahun itu langsung memasuki mobilnya yang terparkir.

Adapun hari ini polisi memeriksa perihal aliran dana yang diterima Tiko.

"Hari ini masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu, yakni penggunaan uang dari modal yang dipakai untuk operasinya perusahaan bisnis food and beverage," kata Kompol Henrikus Yossi saat Grid.ID ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) malam.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Suami BCL Masih Diperiksa Polisi Buntut Aliran Dana Rp 6,9 Miliar

Pihak Tiko pun menegaskan telah memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Bukti-bukti yang kita bawa tadi sudah disampaikan ke penyidik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk mengklarifikasi yang dipersangkakan oleh AW," kata Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman tersebut didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.

Pelapor meyakini bahwa Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. Tiko diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun sebelumnya Tiko sudah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (11/7/2024).

(*)