Ammar Zoni akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan selama 12 tahun penjara itu.
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," jelas Jon.
"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," sambungnya.
Diketahui Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)