Find Us On Social Media :

Dianggap Modali Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kini Pasrah Berharap Dapat Rehabilitasi

By Ines Noviadzani, Rabu, 17 Juli 2024 | 14:09 WIB

Ammar Zoni dianggap modali bisnis narkoba.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu sudah tiga kali terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dilansir dari laman Kompas.com, Ammar Zoni juga disebut telah memberikan modal untuk bisnis narkoba.

Dalam sidang yang dibacakan secara e-court, Ammar hanya terdiam saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan tuntutan selama 12 tahun penjara.

Ia dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.

Selain itu, mantan suami Irish Bella dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap telah memodali bisnis narkoba.

"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," jelas Khareza selaku JPU.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," tambahnya.

Dilansir dari laman Serambinews.com, usai dibacakan tuntutan selama 12 tahun penjara oleh JPU, pihak Ammar Zoni disebut akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Terdiam, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Mantan Suami Irish Bella akan Ajukan Pledoi

Hal itu disampaikan Ammar melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias.

"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," ujar Jon.

"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," sambungnya.

Sementara dari pihak keluarga, Aditya Zoni juga berharap kakaknya dapat direhabilitasi.

"Bang Ammar ini sakit dan harus dirawat, bukan malah dihukum dengan penjara, karena masih muda. Anak-anak muda itu masih bisa diubah pola pikirnya untuk lebih baik lagi," jelasnya.

Lebih lanjut Aditya menyebut bahwa pengobatan terbaik pada Ammar Zoni ialah dengan menjalani rehabilitasi.

"Jadi menurut saya Bang Ammar harus mendapatkan perawatan terbaik yaitu rehabilitasi, menurut saya," jelasnya.

 

(*)